Berdasarkan data Setjen DPR, gaji pokok anggota DPR (bukan pimpinan) hanya Rp 4.200.000 dengan tambahan tunjangan istri/suami Rp 420.000 dan tunjangan anak Rp 168.000.
Di luar itu, anggota DPR menerima berbagai tunjangan lain seperti tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, uang sidang Rp 2.000.000, tunjangan pengawasan Rp 3.750.000, hingga tunjangan perumahan Rp 50.000.000.
Baca Juga:
YLKI: Beban Royalti Musik di Restoran Tak Sepatutnya Ditagihkan ke Konsumen
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menambahkan bahwa ada pula tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa maksimal empat jiwa serta tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.