WahanaNews.co, Jakarta - Salah satu pihak yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (26/9/2023).
Permohonan yang memiliki nomor perkara 100/PUU-XXI/2023 itu awalnya diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
"Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?" kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam agenda sidang pemeriksaan perbaikan di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (26/9), melansir CNN Indonesia.
Hite mengungkap alasannya menarik permohonannya itu setelah mendengar nasihat yang disampaikan hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat yang mulia soal sidang pertama," ujar Hite.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Kemudian, karena masih belum sempurna ya argumentasinya?" kata Saldi.
"Karena masih lemah argumentasi kami, Yang Mulia," timpal Marson.
Oleh karena itu, Saldi menyampaikan permohonan pencabutan uji materiil yang dimintakan para pemohon bakal dibahas pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).