Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi usai KPK melakukan pengembangan kasus yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati. Lantas, perkara apa yang menjerat Gazalba Saleh?
Sejatinya, KPK memang tengah melakukan pengembangan di kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pihak KPK mengatakan perkara itu telah masuk tahap penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut perkara yang menjerat Gazalba Saleh itu berbeda dengan perkara Sudrajad Dimyati. Dia mengatakan kasus ini merupakan penyidikan baru.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Bukan, namun penyidikan baru," saat dimintai konfirmasi, Senin (14/11/2022).
Ali menjelaskan, penyidik menemukan adanya kesamaan modus dalam perkara yang menjerat kedua hakim agung tersebut. Akan tetapi objek perkara suapnya berbeda.
"Modus diduga sama, namun dengan objek pengurusan perkara yang berbeda," jelas Ali.
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
Tanggapan Jubir MA
Secara terpisah, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, merespons soal penetapan tersangka hakim agung lain di kasus suap penanganan perkara MA. Dia menyebut MA bakal menghormati keputusan KPK.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).