WahanaNews.co | Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan perkembangan dugaan korupsi pengaturan cukai dan minuman alkohol (minol) di Bintan tahun 2016-2018. Menurutnya, KPK membuka opsi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait dengan harta miliki para tersangka, tentu kita berpedoman pada undang-undang dan peraturan lainnya, kita nggak berhenti hanya menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsinya, karena bisa saja kita temukan hasil penyidikan lebih lanjut bahwa ini TPPU," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga:
Lebih Baik Stop Merokok, Tahun Depan Harganya Bakal Lebih Mahal!
Firli mengatakan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) diduga memiliki berbagai aset. Firli menyebut KPK tidak hanya fokus pada hukuman pidana, melainkan pengembalian aset negara.
"Jadi bahwa yang bersangkutan punya rumah di sini punya ruko di sini bisa saja dan kita akan buktikan adaunsur terkait TPPU, kita selalu mengejar ke sana," ujar Firli.
"Untuk membuktikan itu penyidik masih harus bekerja keras terkait aset para tersangka, sesungguhnya output penindakan bukan sekadar pemidanaan badan pelaku korupsi, tapi bagaimana bisa sebesar-besarnya mengembalikan kerugian negara dengan cara asset recovery tadi," sambungnya.
Baca Juga:
Naikkan Tarif Cukai Rokok Tanpa Persetujuan DPR, Sri Mulyani: Saya Minta Maaf
Firli kemudian bicara soal hitung-hitungan KPK dalam kasus ini. Dia menyebut bayi baru lahir juga dihitung merokok demi mengatur cukai di kasus ini.
"Saya hanya menambahkan saja kenapa kasus korupsi itu jadi perhatian kita. Cukup membuat prihatin bagaimana para penyelenggara negara mengambil keuntungan dari sebuah kebijakan. Itu rokok lebih dari jumlah penduduk yang membutuhkan. Bahkan hitung-hitungan kita, bayi yang baru lahir dihitung sudah merokok. Karena itu kerugian negara kurang lebih Rp 250 miliar," jelasnya.