WahanaNews.co, Jakarta - Ayah dan adik kandung dari Dini Sera Afrianti, yang merupakan korban dari kasus Ronald Tannur, mendatangi DPR RI ke Kompleks Parlemen, Jakarta, guna mengikuti audiensi dengan Komisi III DPR RI, Senin, (29/7/2024).
Adapun ayah korban yaitu Ujang Suherman dan adik kandung korban Alfika Risma mendatangi DPR didampingi oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Anggota DPRD Harap Pembenahan Layanan Online RSUD Murjani Sampit Lebih Optimal
Audiensi tersebut pun dihadiri oleh para pimpinan Komisi III DPR RI dan seluruh perwakilan fraksi partai politik.
"Terkait kasus ini saya pikir secara garis besar pendapat semua anggota Komisi III sama, kami sama-sama prihatin terhadap kasus ini, dan kami ingin mencari solusi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka rapat audiensi, melansir ANTARA.
Dalam rapat tersebut, Alfika membawa karton bertuliskan "Justice for Dini Sera" untuk mendapatkan keadilan terkait kematian kakaknya tersebut. Alfika pun mengaku memperjuangkan hal itu karena kakaknya pun meninggalkan seorang putra yang bernama Desta.
Baca Juga:
Anggaran 2025 Kemenkumham Sekira Rp21,2 Triliun Fokus 4 Program
"Saya mohon kepada bapak pimpinan Komisi III untuk membantu terus kasus ini hingga selesai agar keluarga saya mendapatkan keadilan," kata Alfika.
Mewakili keluarga, dia pun menginginkan agar pelaku yang menyebabkan kakaknya meninggal itu mendapat hukuman yang setimpal, serta para hakim yang mengadili perkara itu pun ditindak seadil-adilnya.
Habiburokhman pun mengatakan bahwa meski rapat tersebut digelar pada masa reses, tetapi seluruh fraksi menghadiri rapat tersebut karena kasus itu sangat menjadi perhatian bagi komisi hukum DPR RI tersebut.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun tampak turut menghadiri rapat audiensi tersebut. Adapun di Komisi III DPR RI, Dasco menjabat sebagai anggota di samping tugasnya menjadi Pimpinan DPR RI.
Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.
Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]