WahanaNews.co | Perkara yang menimpa PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Persero)
memasuki babak baru.
Antam mengajukan banding atas hukuman
ganti rugi 1,1 ton emas atau setara Rp 817 miliar yang diputuskan oleh
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga:
Harga Emas Antam Turun Tipis, Pegadaian Masih Stabil
Hukuman itu merupakan hasil gugatan
yang dimenangkan konglomerat atau crazy
rich Surabaya, Budi Said.
Kuasa hukum Antam, Harry Ponto dari
Kantor Advokat Kailimang & Ponto, mengatakan, proses pengajuan banding telah dilakukan di PN Surabaya.
"Saat ini tim kami sudah di
Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN
Surabaya sedang lockdown pasca
keluarnya putusan yang menghukum Antam," ungkap Harry, melalui pernyataan resmi yang diterima pada Kamis
(21/1/2021).
Baca Juga:
Kasus Emas Antam, PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Penjara
Latar Belakang Gugatan
Gugatan yang dilayangkan Budi dan dikabulkan PN Surabaya itu berawal
dari transaksi emas di Butik Emas Surabaya pada tahun 2018.