"Antam menegaskan tidak pernah
menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan
secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan
tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi
hukuman pidana," papar Kunto, dilansir pada Selasa
(19/1/2021).
Kunto menerangkan, penjualan logam
mulia di Antam selalu mengacu harga resmi yang sudah tercantum dan diperbaharui
setiap harinya di situs www.logammulia.com.
Baca Juga:
Harga Emas Antam Turun Tipis, Pegadaian Masih Stabil
Transaksi emas di Antam juga
menggunakan sistem direct selling
yang diterapkan ke pelanggan atau kuasa pelanggan, dan tidak
pernah melalui pihak lain. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.