Antam Tak Merasa Salah
Menurut Harry, Antam tidak bersalah.
Pasalnya, Antam sudah melunasi kewajiban atas pembelian emas Budi pada 2018, sesuai dengan prosedur dan harga emas resmi.
Baca Juga:
Harga Emas Antam Turun Tipis, Pegadaian Masih Stabil
Harry pun menyesalkan keputusan PN
Surabaya yang menghukum Antam. Bahkan, menurutnya, ada
kejanggalan dalam proses persidangan atas gugatan Budi.
"Ada sejumlah hal janggal dari
proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan
negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan
meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,"
ungkap dia.
Sebelum itu pun, SVP Corporate
Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, mengatakan, ketika Budi mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk
mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai
kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi.
Baca Juga:
Kasus Emas Antam, PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Penjara
Selain itu, yang bersangkutan juga
mengakui telah menerima barang tersebut.
Kunto juga menegaskan, perusahaan selalu menjalankan bisnis logam mulia dengan
mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan.
Selain itu, menurutnya, Antam selalu
memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang
dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.