Kala itu, Budi bertemu pimpinan Antam
Surabaya untuk membeli emas.
Budi sepakat membeli 7 ton emas
seharga Rp 3,9 triliun dari pimpinan Antam Surabaya tersebut.
Baca Juga:
Harga Emas Antam Turun Tipis, Pegadaian Masih Stabil
Budi kemudian melunaskannya dengan 73
kali transfer ke rekening Antam.
Namun, Budi mengaku hanya menerima
5.935 kg atau sekitar 5,9 ton emas. Ia tak menerima 1.136 kg atau setara
1,1 ton emas sisanya seperti yang diharapkan.
Setelah itu, Budi mempolisikan kasus
itu ke jalur pidana, dan juga perdata.
Baca Juga:
Kasus Emas Antam, PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Penjara
Untuk kasus pidana, telah diadili dan
dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan, yaitu
Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro, serta dua lainnya yakni Misdianto dan Ahmad Purwanto.
Endang dihukum 2,5 tahun penjara,
Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.