Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengunduran diri dari panel atau majelis sudah diatur apabila terdapat potensi konflik kepentingan.
“Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,” ujar Adies Kadir.
Baca Juga:
Arief Hidayat: Putusan MK Nomor 90 Jadi Titik Balik Bangsa
Sikap tersebut, menurutnya, juga akan diterapkan jika Mahkamah Konstitusi menangani perkara yang bersinggungan langsung dengan partai politik asalnya.
“Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” kata Adies Kadir.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.