WahanaNews.co | Jaksa Agung ST Burhanuddin “menyerang” balik sejumlah aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menolak aturan pidana hukuman mati bagi kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) khususnya korupsi.
Burhanuddin mempertanyakan, bila hukuman mati untuk koruptor dihapuskan, apakah kasus korupsi dapat berkurang?
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Lebih 70 Persen Mayoritas Kejahatan Terjadi di Wilayah Laut
"Pandangan yang menghendaki 'dihapuskannya sanksi hukuman mati dengan argumentasi bahwa adanya sanksi pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejahatan'. Atas pernyataan tersebut, akan saya jawab dengan pertanyaan berupa, 'Apabila sanksi pidana mati untuk koruptor dihapuskan, apakah lantas akan menjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi?" tanya Burhanuddin dalam webinar yang digelar Unsoed secara virtual, Kamis (18/11/2021).
Hal itu justru dipertanyakan Burhanuddin karena kasus korupsi belum menunjukkan adanya penurunan.
Ia menilai justru hukuman pidana korupsi yang diperberat dengan ancaman sanksi pidana mati menjadi salah satu upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Panggil 'Papa', Kejagung Klarifikasi Kedekatan Celine Evangelista dengan ST Burhanuddin
"Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang, dan justru semakin meningkat kuantitasnya, maka sudah sepatutnya kita melakukan terobosan hukum sebagai bentuk ikhtiar dari pemberantasan tipikor," ujarnya.
Kemudian Burhanuddin menjawab pandangan aktivis HAM yang menolak hukuman mati dengan dalih 'hak hidup mutlak oleh Tuhan tidak bisa dicabut oleh siapa pun'.
Menurut Burhanuddin, pendapat tersebut tidak bisa diterima begitu saja karena hukuman mati masih diatur di konstitusi.