WahanaNews.co | Ketua MPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, mengatakan, rencana amendemen UUD 1945 dipelintir menjadi upaya mengubah masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode.
Bamsoet mengklaim, amendemen kali ini hanya untuk menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
"Diskursus amendemen terbatas untuk menghadirkan PPHN yang kemudian banyak "dipelintir" dan "digoreng" sebagai upaya perubahan periodesasi presiden menjadi tiga kali atau upaya perpanjangan masa jabatan presiden serta isu-isu lain serta kecurigaan yang tidak masuk akal," kata Bamsoet, dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Bamsoet menyebut, pandangan-pandangan tersebut menunjukkan masyarakat memiliki beragam pikiran dan pendapat.
Ia memastikan, MPR sangat terbuka terhadap saran serta kritik terkait rencana amendemen UUD 1945.
Baca Juga:
Amien Rais Setuju UUD Diamendemen Lagi, Presiden Dipilih oleh MPR
Waketum Partai Golkar itu mengklaim, amendemen hanya untuk menghidupkan PPHN.
Ia mengajak pihak-pihak yang menganggap PPHN sebagai romantisme masa lalu untuk memiliki kelapangan kesadaran bahwa masa lalu tidak sepenuhnya gelap dan terang.
"Sebuah bangsa yang tidak bisa melihat sisi gelap dari masa lalu terancam dihukum mengulangi kesalahan yang sama. Sebaliknya, sebuah bangsa yang tidak bisa melihat sisi-sisi terang dari masa lalu tidak memiliki jangkar untuk menambatkan visi ke depan," ujar Bamsoet.