Anggota Badan Pengkajian MPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, menegaskan bahwa tidak ada wacana, rencana, atau gereget mengubah masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode dalam rencana amendemen UUD 1945.
"Sejauh yang saya tahu dan pahami, tak ada wacana, rencana dan gereget ke arah sana [ubah masa jabatan maksimal presiden jadi tiga periode]," kata Hendrawan kepada wartawan, Rabu (1/9/2021). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.