Penangkapan Richard menjadi pesan keras bagi para buronan lain yang masih berusaha menghindari proses hukum.
Kejaksaan menegaskan bahwa pelarian tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana.
Baca Juga:
Selebgram Adam Deni Ditahan, Diduga Bawa Airsoftgun dan Rusak Ruko di Cilincing
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Anang Supriatna mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.
"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Anang.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu para DPO hingga tuntas.
Baca Juga:
Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Tiri, Terungkap Usai Ayah Minta Donasi
Kejaksaan juga memberi sinyal bahwa upaya melarikan diri ke luar negeri atau menghindari persidangan tidak akan menghentikan proses hukum.
Penangkapan Richard menjadi bagian dari langkah Kejaksaan Agung memperkuat penegakan hukum terhadap terdakwa yang mencoba menghambat jalannya persidangan.
Dengan penangkapan tersebut, proses hukum terhadap Richard diharapkan dapat kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.