Lucius menyayangkan DPR
tidak mampu mengesahkan sejumlah RUU yang pembahasannya sudah berlangsung
sangat lama, seperti RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Berdasarkan itu,
menurutnya, kinerja DPR RI mengesahkan RUU Otsus Papua tidak layak diapresiasi.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
"Padahal UU tentang
PDP dan penanggulangan bencana sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu
pengesahan RUU Perubahan UU Otsus Papua tersebut tidak layak mendapatkan
apresiasi. Apalagi karena proses pembahasannya sangat minim partisipasi
masyarakat," tuturnya.
Dalam kesempatan yang
sama, peneliti Formappi lainnya,
Albert Purwa,
menyatakan bahwa DPR semestinya bisa lebih produktif dalam melaksanakan fungsi
legislasi.
Menurutnya, hal tersebut
bisa dilakukan jika DPR konsisten dan berkomitmen untuk fokus bekerja sesuai
dengan fungsi pokok.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Albert berkata,
keberhasilan memenuhi target pengesahan RUU yang sudah ditetapkan dalam
Prolegnas merupakan tolok ukurnya.
"Diperpanjangnya
kembali pembahasan RUU PDP dan perubahan UU Penanggulangan Bencana merupakan
salah satu contoh tentang rendahnya komitmen DPR dan Pemerintah untuk merespons
persoalan nyata yang terjadi di tengah masyarakat," imbuhnya.
Wartawan
sudah menghubungi Wakil
Ketua DPR,
Azis Syamsuddin,
untuk mengonfirmasi hal tersebut.