Suhartoyo menegaskan bahwa MK hanya dapat menguji norma yang diduga bertentangan dengan UUD 1945.
Ia menyampaikan “Tapi supaya dipahami bahwa MK ini hanya bisa mengadili hal-hal yang berkaitan dengan konstitusionalitas norma jadi norma bisa kemudian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kalau memang itu bisa dibuktikan mengandung ketidakpastian hukum ketidakadilan dan sebagainya.”
Baca Juga:
Gugatan Baru di MK: Calon DPR Wajib Sarjana Menggema Lagi
Gugatan Firdaus terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025 dan mempersoalkan Pasal 7 ayat (3) serta Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam petitumnya ia meminta agar MK mengabulkan permohonannya secara keseluruhan.
Ia juga meminta Pasal 7 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai sebagai kewajiban organisasi advokat memberikan kesempatan pembelaan diri secara adil dan proporsional sebelum menjatuhkan sanksi.
Baca Juga:
Rangkap Jabatan Advokat dan Pejabat Negara Dipersoalkan di MK
Selain itu ia meminta Pasal 8 ayat (2) ditafsirkan secara tegas mengenai kewenangan organisasi advokat, Mahkamah Agung, dan Dewan Kehormatan terkait penindakan etik dan pembekuan berita acara sumpah advokat.
Firdaus juga memohon agar penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 dinyatakan tidak memiliki dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 1945.
Ia menutup petitumnya dengan permintaan agar putusan perkara ini dimuat dalam Berita Negara atau diputus seadil-adilnya apabila majelis berpendapat lain.