Menurut Yon, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut. Namun ia belum belum mengetahui terkait dengan ada atau tidak adanya dugaan praktik politik uang. Sebab masih butuh penelusuran mengenai fakta di lapangan.
"Kalau dalam konteks kategori definisi politik uang kan itu berarti dia pertama menjanjikan memberikan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan di mana bahan kampanye atau beberapa barang yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.
Baca Juga:
DPR Tunda Proses Capim dan Dewas KPK, Tunggu Pengumuman Kabinet Baru
Meski begitu pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah kehadiran Puan saat kegiatan di Baturraden dalam kapasitas resmi sebagai Ketua DPR RI.
"Jadi, kami akan menelusuri apakah fakta, kemudian bagaimana di lapangan, kemudian bagaimana laporan rekan-rekan pengawas di lapangan terutama Panwaslu Kecamatan Baturraden. Nanti akan kami pelajari dan dalami lebih dahulu," pungkasnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.