WahanaNews.co | Wakil Sekretaris Jendral PA 212, Novel Bamukmin, mengkritik pihak kepolisian yang tak menetapkan status tersangka
kepada pesohor Raffi Ahmad dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, usai menghadiri sebuah pesta, beberapa waktu lalu.
Ia membandingkan dengan kasus Imam
Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, imbas kasus kerumunan di Petamburan Jakarta dan Megamendung,
Bogor.
Baca Juga:
Katalin Kariko dan Drew Weissman Raih Nobel Kedokteran 2023
"Seharusnya Raffi Ahmad dan Ahok
harus dapat hukuman yang sama dengan Habib Rizieq," kata Novel kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Novel mengaku heran, mereka yang dianggap sekutu dan pendukung dari rezim saat ini tak
ada yang diproses hukum karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Justru sebaliknya, para lawan-lawan
politiknya sampai dilakukan kriminalisasi dan dicari-cari kesalahannya.
Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Kemenkes Jawab Ini
"Dan semua kelompok rezim selalu
mendapatkan pembelaan. Maka menambah daftar panjang bobroknya hukum di rezim
ini," kata Novel.
Lebih lanjut, Novel mengatakan, sudah pantas bila Raffi Ahmad dan Ahok ditetapkan tersangka, karena ada unsur dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Ia menilai, Raffi
sebagai ikon perlawanan terhadap virus Corona
seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat banyak.