Dalam laporan yang bernomor LP/B/758/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Fury dan Deca melaporkan tindakan dugaan pemerasan yang dialami mereka.
"Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya," kata Marselinus dikutip dari Tribun Medan.
Baca Juga:
Waria Buka Praktik Suntik Payudara Ilegal di Bandung, Tarif Rp2 Juta per Pasien
Marselinus memaparkan, dua kliennya itu diperas saat diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 20 Juni lalu.
Awalnya, mereka diminta untuk membayar uang sebesar Rp100 juta. Namun karena tak memiliki uang sebanyak itu, keduanya pun menawar ke angka Rp35 juta.
Akhirnya kesepakatan pun terjadi dan uang yang harus diserahkan sejumlah Rp50 juta.
Baca Juga:
Peras Dua Waria, 4 Personel Polda Sumut Dijebloskan ke Patsus
Selanjutnya uang dikirimkan dari rekening BRI atas nama Kamal Ludin ke rekening dengan nama penerima Sugianto.
"Karena ketakutan mereka mengirim Rp50 juta dengan transfer melalui Brimo," ujarnya. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.