WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci tiga tindakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang diyakini sebagai bentuk perintangan penyidikan dalam kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku.
Ketiganya dianggap telah melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peran Bos Media dalam Kasus Korupsi PT Timah, Impor Gula dan CPO
“Dengan demikian, kami berpendapat unsur mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan telah terbukti,” tegas Jaksa Takdir Suhan saat membacakan analisa yuridis surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dugaan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk "menenggelamkan" ponsel guna menghilangkan jejak digital komunikasi yang berkaitan dengan perkara.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, penyidik menjadi terhambat karena tidak bisa menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku. Hilangnya HP yang berisi jejak kejahatan menghalangi rangkaian pengungkapan fakta hukum,” lanjut jaksa.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
Berikut adalah tiga tindakan Hasto yang diyakini jaksa telah merintangi proses penyidikan:
Pada 8 Januari 2020, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku melalui seorang satpam kantor DPP PDIP bernama Nurhasan untuk merendam ponsel ke dalam air dan tetap berada di kantor partai guna menghindari pelacakan petugas KPK.
Hasto juga disebut memerintahkan staf kesekretariatan PDIP, Kusnadi, agar menenggelamkan ponselnya.