Perkara bernomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tersebut dipimpin Ketua Majelis Sunoto dengan anggota hakim Nur Sari Baktiana dan Mardiantos yang mengadili seluruh rangkaian perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan majelis tidak bulat karena adanya dissenting opinion dari hakim ketua Sunoto.
Baca Juga:
Kasus Akuisisi PT JN, Ira Puspadewi Minta Perlindungan Presiden Usai Divonis 4,5 Tahun
Dalam pendapat berbeda tersebut, Sunoto menilai Ira dan dua pejabat lainnya seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena menurutnya tidak terdapat tindak pidana korupsi dalam rangkaian kegiatan KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Ia berpandangan bahwa persoalan itu lebih tepat diselesaikan dengan mekanisme perdata karena keputusan akuisisi yang ditempuh para terdakwa masih berada dalam koridor prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Rehabilitasi bagi terdakwa diatur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP, yang menyebut seorang berhak mendapatkan rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Keracunan MBG Disorot, Prabowo: Saya di Rumah Saja Bisa Salah Makan
Dengan demikian, apabila terdakwa dinyatakan bebas atau lepas melalui putusan pengadilan yang final, maka rehabilitasi akan dicantumkan langsung dalam amar putusan sebagai bagian dari hak hukum yang melekat pada yang bersangkutan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.