Dalam kasus tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permasalahan terkait dugaan perubahan perolehan suara yang merugikan mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI, terutama di beberapa kecamatan di Kota Bekasi, yang melibatkan mereka, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golkar.							
						
							
							
								Sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Respons Putusan PTUN Jakarta, Anwar Usman Ajukan Banding
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Perkara yang dihadiri oleh Aswanto disidangkan di panel 1, di mana hakim konstitusi Guntur Hamzah menjadi salah satu anggota pengadilan.							
						
							
							
								Guntur sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK dan menggantikan Aswanto setelah Aswanto diberhentikan oleh DPR dengan cara yang kontroversial dan kontroversial.							
						
							
							
								[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.