WahanaNews.co | Terpidana investasi bodong sebesar Rp 131 miliar, YT (30) diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel di Jakarta.
YT langsung masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tana Toraja.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menjelaskan YT ditangkap Tim Tabur di tempat persembunyiannya di Jakarta Timur. Idil menjelaskan YT sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat sebesar Rp 131 miliar.
"Terpidana ini melanggar pasal perbankan. Dia juga sudah divonis oleh berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Nomor: 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor: 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021," ungkapnya.
Idil mengungkapkan kasus investasi bodong tersebut terjadi pada tahun 2020. YT merupakan Direktur Pemasaran PT Axelle Jaya dan menjalankan aksinya dengan modus menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Baca Juga:
Hari Ini, 40 Capim KPK Jalani Penilaian Profil
"Kegiatan investasi tersebut ilegal karena tidak ada izin usaha dari pihak terkait. Sekitar 53 orang jadi korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 131 miliar," bebernya.
Idil pihaknya tengah melakukan eksekusi terhadap terpidana YT ke Lapas Tana Toraja untuk menjalani masa hukumannya selama lima tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.