BNN masih mendalami frekuensi gembong narkoba tersebut menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Sebab, aksi Johan melibatkan jaringan di tempat lain, seperti di negara tempatnya ditangkap, yaitu Filipina.
BNN pun berharap tindak pidana yang dilakukan Johan dapat diproses hukum di Indonesia. Mereka masih terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian Filipina.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Yang bersangkutan saat ini masih diamankan di sana dan kita akan segera jemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya yang ada di Indonesia maupun tempat lain," ujar Pudjo.
Komisaris Imigrasi Filipina Norman Tansingco, dalam pemberitaan Associated Press pada 17 Mei 2024, mengatakan bahwa Indonesia memburu Haas karena dia terlibat dalam pengiriman keramik lantai yang diisi lebih 5 kg zat metamfetamin.
"Obat-obatan itu disita oleh pihak berwenang Indonesia yang kemudian berdasarkan kesaksian dari kurir narkoba yang ditangkap bahwa paket-paket itu dikirim oleh Haas dari Guadalajara, Meksiko," kata Tansingco seperti dikutip oleh AP.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Tansingco menggambarkan Haas sebagai "buronan kelas kakap karena diduga sebagai anggota kartel Sinaloa, sindikat kejahatan internasional yang bermarkas di Culiacan, Sinaloa, Meksiko yang mengkhususkan diri dalam kegiatan perdagangan narkoba dan pencucian uang."
Kartel Sinaloa tersohor di Meksiko. Pemerintah Amerika Serikat menyebut kartel itu sebagai penyelundup narkotika terbesar di dunia. Kartel Sinaloa didirikan oleh Joaquain 'El Chapo' Guzman pada akhir 1980-an.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.