WahanaNews.co | Setelah mengajukan tuntutan hukum terhadap Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kini Panji Gumilang berencana untuk melanjutkan dengan menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Panji Gumilang, yang merupakan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, berpendapat bahwa pernyataan yang telah disampaikan oleh Ridwan Kamil selama ini telah merusak reputasi Panji Gumilang dan ajarannya.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Hendra Efendi, kuasa hukum Panji Gumilang, telah mengkonfirmasi bahwa gugatan terhadap Ridwan Kamil sedang dalam proses.
Menurut Hendra, dalam beberapa kesempatan, Ridwan Kamil terlihat cenderung mengarahkan pandangan negatif terhadap kliennya.
Hendra juga menyatakan bahwa Ridwan Kamil sebagai gubernur terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan isu yang melibatkan Ponpes Al Zaytun. Pernyataan yang diberikan oleh Ridwan Kamil mengenai Al Zaytun dan ajarannya dianggap terlalu tergesa-gesa tanpa adanya kajian atau tabayun yang memadai.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Dampak dari pernyataan tersebut, menurut Hendra, telah menyebabkan munculnya berbagai pendapat dan opini negatif terhadap Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Hendra menegaskan bahwa proses gugatan terhadap Ridwan Kamil masih berlangsung, meskipun saat ini belum dapat diungkapkan secara rinci karena proses hukumnya belum selesai.
Selain itu, Panji Gumilang juga telah menggugat Mahfud MD secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.