Hendra menjelaskan bahwa ucapan "saya komunis" yang diucapkan oleh Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Indramayu pada saat itu hanya sebagai bentuk peniruan terhadap jawaban seorang tamu dari China.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat rencananya akan menggelar sidang perdana untuk gugatan tersebut pada Rabu, 26 Juli 2023.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dinilai berjalan lambat oleh sejumlah pihak.
Meski status kasus tersebut telah naik menjadi penyidikan sejak Selasa (4/7/2023), namun hingga saat ini polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Brigjen Djuhandai dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim Polri) menegaskan bahwa proses penyidikan terkait kasus tersebut masih terus berlanjut, termasuk proses pengujian di Laboratorium Forensik (Labfor) yang terkait dengan bukti penistaan agama.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
"Dari hasil yang telah dilaporkan, bukti telah diuji oleh Labfor. Selanjutnya, kami juga akan melakukan pengujian kembali melalui ahli-ahli yang terkait. Jadi, proses penyidikan ini masih berlangsung," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, yaitu Brigjen Ahmad Ramadhan, membantah bahwa pihaknya lambat dalam menangani kasus Panji Gumilang.
Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian sangat berhati-hati, teliti, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam menentukan langkah-langkah penanganan kasus ini, sehingga tidak ada kesalahan yang terjadi.