Gugatan tersebut meminta Mahfud MD untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5 triliun karena dianggap bahwa pernyataan-pernyataannya tentang Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang diduga melanggar hukum.
Namun akhirnya, gugatan tersebut dicabut oleh Panji Gumilang karena beberapa alasan, salah satunya karena Panji menilai Mahfud MD adalah orang yang baik.
Baca Juga:
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Bebas Murni
Hendra, kuasa hukum Panji Gumilang, menjelaskan bahwa gugatan dicabut karena ada alasan dari klien mereka, termasuk penilaian objektif dari pihak Mahfud MD terhadap kliennya.
Sebelum dicabut, Mahfud MD menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang hanyalah urusan kecil dan tidak akan mengecohnya.
Dia menyatakan akan tetap memproses dugaan tindak pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang atas aset dan rekening yang telah dibekukan.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Mahfud berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang ini hanya mencari sensasi dan menurutnya urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang harus didasarkan pada dugaan yang resmi, bukan perdata, agar kasus utamanya tidak teralihkan dari perhatian.
Selain gugatan terhadap Ridwan Kamil dan Mahfud MD, sebelumnya Panji Gumilang juga telah mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, pada tanggal 6 Juli 2023.
Panji menuntut Anwar Abbas dan MUI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun karena telah menyebutnya sebagai komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.