Apalagi jika benar bahwa ada pemalsuan tanda tangan saksi miliknya di tingkat KPU kabupaten kota. Ia menyebut ada upaya penjegalan kepada dirinya untuk memperebutkan kursi ke 6 untuk Dapil Banten II.
"ini kan untuk memuluskan supaya ada penjegalan di kpu provinsi," katanya.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Karena, saat di pleno tingkat Kota Serang, saksi miliknya menyampaikan terkait adanya indikasi penggelembungan salah satu calon di Kota Serang.
Tapi kesempatan untuk membuktikan itu tidak diberikan bahkan sejak di PPK sampai KPU kota. Polanya menurut Nur'aeni adalah perbedaan suara antara formulir C Hasil tingkat TPS dan D Hasil di kecamatan.
"Saya caleg di sini dan anggota DPR, meminta KPU provinsi ada bentuk kebijaksanaan dan ingin Pemilu 2024 jurdil, transparan, akuntabel dapat dipertangungjawabkan dan bukan pemilu yang brutal. Sepertinya ini sudah terang-terangan tapi dibiarkan, kami sudah melaporkan di semua tingkatan baik di Panwascam, KPU kota, Bawaslunya tapi mereka tidak menggubris, ini kejahatan luar biasa," tegasnya.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Makanya, ia meminta rekapitulasi di tingkat pleno ini dibatalkan. Dan ia berharap KPU memberikan ruang untuk membuktikan adanya penggelembungan suara yang merugikan dirinya.
"Ini bukan persoalan sulit, penggelembungan bisa dideteksi, di PPK tidak mau, katanya itu diserahkan ke KPU kota. Di kpu kota tidak merespons cenderungnya melempar ke provinsi, mau seperti apa marwah di Banten kalau tidak menangani, apa yang susah menyandingkan seperti saat di KPU kota kemarin, tapi mereka tidak menggubris," pungkasnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.