WahanaNews.co | Terdapat sejumlah anggota polisi yang terjerat kasus hukum, namun belum disidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Bahkan, beberapa kasus hukum yang melibatkan anggota tersebut sudah selesai atau inkrah di pengadilan.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI pun turut menyorot fenomena itu.
Komisioner Kompolnas RI Yusuf Warsyim mengatakan, pihaknya akan terus memantau terkait proses sidang etik itu.
"Kami terus awasi dan pantau, hanya ada saran-saran yang Kompolnas sampaikan, tidak bisa semua dibuka ke publik. Pada intinya, penegakan kode etik profesi disarankan dilakukan secara profesional, proporsional dan prosedural. Publik sebagai social control dalam penegakan kode etik, tentu lekat untuk dipertimbangkan," ucap Yusuf, Senin (5/12/2022).
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Secara terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti juga akan melayangkan surat kepada Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono menanyakan soal alasan belum digelarnya sidang etik terhadap anggota polisi yang terjerat hukum itu.
Poengky mengatakan, salah satu tugas Polri adalah menyampaikan informasi secara transparan ke publik.
"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik terhadap NB (Napoleon Bonaparte), P (Prasetyo Utomo), dan TM (Teddy Minahasa)," kata Poengky.