Terhadap Sambo telah dilakukan sidang etik dan disanksi pemecatan. Namun terhadap Bharada Richard dan Bripka Ricky masih belum ada informasi soal sidang etik.
Menurut Komisioner Kompolnas RI Yusuf Warsyim, kasus Bharada Richard perlu dituntaskan lebih dahulu di pengadilan hingga inkrah baru dilaksanakan penegakan etikanya.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Penegakan etika tentu lekat dengan mempertimbangkan bagaimana kepatutan publik. Karena sorotan publik, maka Bharada E patut dituntaskan dulu sidang peradilan hingga mendapat putusan pengadilan yang inkrah," kata Yusuf, Senin 5 Desember.
Kasus terhadap mereka saat ini masih berposes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J
Dalam kasus Brigadir J, Polri juga menetapkan tujuh tersangka yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Dari total tujuh tersangka itu, ada dua terdakwa yang belum disidang etik yaitu AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin.