Sementara itu, lima terdakwa lainnya sudah menjalani sanksi etik berupa pemecatan.
Adapun kasus hukum obstruction of justice itu juga masih beproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Pagar Merbau: Pelaku Masih Bebas Berkeliaran?
Irjen Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Senin (17/10/2022). Kasusnya saat ini masih berproses di Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Ciduk Pencuri Sepeda Motor
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.