Dalam kasus ini, Prasetyo pun dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetyo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi selaku perantara.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Prasetyo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada informasi soal pelaksanaan sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetyo meski kasusnya sudah inkrah.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Di akhir tahun 2022, mencuat lagi kasus hukum yang melibatkan anggota polisi. Dari total 3 anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ada 2 di antaranya yang belum disidang etik.
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah ditetapkan 5 tersangka yakni tiga polisi dan dua sipil.
Ketiga anggota polilsi itu adalah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan dua ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.