WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tersangka baru ini adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Achsanul Qosasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Awalnya, Achsanul Qosasi hanya berperan sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka," ujarnya, mengutip Kompas.com, Minggu (5/11/2023).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 8 triliun.
Melansir Kompas,com, berikut daftar 16 tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo dan perannya:
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
1. Anang Achmad Latif
Kejagung menetapkan Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
Dilansir dari Kompas.com (7/7/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Anang diduga membuat peraturan yang menaikkan harga pengadaan vendor proyek BTS 4G Kemenkominfo.