Tindakannya membuat peserta pengadaan lainnya tidak berpeluang menang proyek. Dia juga membuat persaingan usaha yang tidak sehat karena menaikkan harga penawaran.
2. Galumbang Menak Simanjuntak
Baca Juga:
KPK Ungkap Skema Setoran Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
Galumbang menjadi pihak yang memberi masukan agar Anang membuat peraturan yang menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaannya dalam proyek ini.
Perusahaan Galumbang bertindak sebagai penyedia salah satu perangkat dalam proyek tersebut.
Baca Juga:
Melihat Nasib Konsumen di HUT RI ke-80: Belum Merdeka
3. Yohan Suryanto
Kejagung menetapkan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020 sebagai salah satu tersangka kasus ini.
Dia disebut memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang direkayasa demi kepentingan pihak tertentu.