Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp7,69 miliar dalam bentuk mata uang rupiah maupun berbagai mata uang asing.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (28/7/2026), jaksa menyebut Budiman menerima uang sebanyak tujuh kali dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Gagalkan Pembawaan Uang Tunai Rp6,3 Miliar oleh WN Thailand
"Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada periode September 2024 hingga Januari 2026, Budiman diduga menerima uang dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang memiliki kepentingan usaha terkait jabatan serta kewenangannya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 ringgit Malaysia," terang jaksa.
Baca Juga:
10.000 Kontainer Bertumpuk di Priok, Ada BYD-Wuling 2 Minggu Tak Diangkut
Jika seluruh penerimaan dalam mata uang rupiah dan valuta asing tersebut dikonversi, nilai gratifikasi yang diduga diterima Budiman mencapai sekitar Rp7,69 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.