KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, KPK menyita satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Kasasi Pelaku Pemerasan PPDS Anestesi UNDIP Ditolak, MA Hukum Oknum Dosen 4 Tahun Penjara
Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.
Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17-18 Desember tahun lalu.
Baca Juga:
Hakim Sampai Bilang 'Terserah' saat Terdakwa Kasus Kemnaker Terus Mengaku Tak Tahu
[Redaktur: Alpredo Gultom], KPK Periksa Jaksa
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penerimaan-penerimaan lain oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku tersangka kasus dugaan pemerasan.
Materi itu didalami saat KPK memeriksa jaksa pada Kejaksaan Negeri HSU, Aganta Haris Saputra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/4).