"Penyidik mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari HSU serta berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh saudara APN [Albertinus Parlinggoman Napitupulu]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (9/4).
KPK seyogianya juga memanggil dua orang saksi lain atas nama Henrikus Ion Sidabutar selaku Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri HSU dan Anggun Devianty selaku penjaga tahanan atau Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejaksaan Negeri HSU.
Baca Juga:
Kasus Sianida Rp8,2 M Seret 4 Oknum Polisi dalam Dugaan Pemerasan
Namun, keduanya tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
KPK menetapkan Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Terungkap, KPK Dalami Uang Pendaftaran Perangkat Desa
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Kajari HSU Albertinus, dan rumah pribadi Kajari HSU di Jakarta Timur untuk mencari barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani.
KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, KPK menyita satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.