Menurut KPU, Risma-Gus Hans tidak menjelaskan secara rinci korelasi pembagian bansos dengan berkurang atau bertambahnya perolehan suara pasangan calon tertentu.
KPU juga mencatat tidak ada laporan dugaan pelanggaran terkait pembagian bansos yang diajukan kepada lembaga berwenang.
Baca Juga:
Sidang GTRA Deli Serdang Tata Struktur Penguasaan & Pemanfaatan Tanah Berkeadilan
Anggota KPU Jatim Habib M. Rohan mengatakan dalil Risma-Gus Hans terkait dugaan anomali perbedaan suara tidak sah yang signifikan antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota di Jatim tidak disertai alat bukti yang valid.
"Terkait dalil selisih dari yang disampaikan oleh pemohon mengenai suara yang tidak sama atau berbanding tidak lurus atau ada perolehan suara yang bupati itu nol di dalam TPS, itu mereka menggunakan dalil dengan alat bukti yang tidak benar menurut kami," ucap Habib.
Sebelumnya, pada sidang perdana, Rabu (8/1), Risma-Gus Hans meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Baca Juga:
Terbukti Melakukan Pidana Pemilihan, Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Divonis Dua Bulan Penjara
Risma-Gus Hans juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil karena diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.
Dimintakan pula oleh Risma-Gus Hans agar MK memerintahkan KPU Jatim melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Jatim 2024 di seluruh TPS, tanpa mengikutsertakan pasangan Khofifah-Emil.
KPU Jatim sebelumnya menetapkan pasangan Khofifah-Emil memperoleh suara terbanyak, yakni 12.192.165 suara. Sementara pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara dan pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara.