"Dua alasan ini yang sering kami dapatkan bukan hanya pada pendampingan beberapa waktu lalu tapi sejak beberapa tahun lalu," kata dia.
Dalam debat tersebut, Fadhil menegaskan tim advokasi mempunyai kedudukan hukum. Karena hal itu tidak hanya dilihat dengan surat kuasa tertulis melainkan surat kuasa lisan sebagai hubungan keperdataan. Menurut Fadhil, hal itu sudah memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Selanjutnya, ia mengkritik keras alasan belum ada arahan atau perintah dari atasan. Fadhil menjelaskan alasan tersebut tidak masuk akal karena proses penegakan hukum sudah berjalan dan advokat memiliki kewajiban memberikan pendampingan.
"Jadi, ada sekitar lima kali perdebatan sangat panas antara tim advokasi dan pihak PMJ ketika kita ingin mengakses korban atau massa aksi untuk memberikan bantuan hukum," ucap dia.
Fadhil mengatakan proses penangkapan yang dilakukan polisi kepada massa aksi penolak RUU Pilkada telah dilakukan secara sewenang-wenang. Kata dia, tidak ada administrasi penyidikan seperti surat penangkapan dalam tindakan yang dilakukan polisi.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Tidak ada surat dalam bentuk apa pun yang membuktikan bahwa proses yang dilakukan adalah penangkapan. Yang kerap kali dijadikan argumentasi adalah ingin mengamankan peserta atau massa aksi dari tindakan-tindakan atau potensi-potensi kericuhan dalam aksi demonstrasi," tutur Fadhil.
Tim advokasi, lanjut Fadhil, pada akhirnya baru bisa memberikan pendampingan pada pukul 05.00 WIB, Jumat (23/8). Setidaknya ada 39 peserta aksi di PMJ yang berhasil diidentifikasi dan bisa diberikan pendampingan hukum. Mereka belum dilepas atau dibebaskan hingga siang ini.
Gelombang aksi demonstrasi terjadi di sejumlah daerah termasuk Jakarta pada Kamis (22/8) kemarin. Aksi turun ke jalan tersebut merupakan wujud protes publik atas tindakan DPR dan Pemerintah yang hendak mengesahkan RUU Pilkada, diduga untuk memuluskan jalan putra Presiden Jokowi yaitu Kaesang Pangarep mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.