21. Pembayaran lain-lain Rp 945,437,780
22. Tidak teridentifikasi Rp1,122,754,832
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Jaksa mengungkap modus penyelewengan dana bantuan dari Boeing tersebut oleh Ahyudin cs.
"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh Ahyudin selaku President GIP (Global Islamic Philantrophy) dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan kepada Hariyana binti Hermain selaku VIce President GIP," kata jaksa.
Padahal Ahyudin, Hariyana binti Hermain, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT mengetahui dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain, selain untuk kegiatan implementasi Boeing.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Heriyana binti Hermain meneruskan instruksi tersebut kepada Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT. Tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan dana tersebut.
Seluruh dana dari BCIF dipakai ACT dalam rentang waktu tanggal 28 Januari 2021 sampai tanggal 29 April 2021 tersebut dipindahbukukan ke rekening-rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) lainnya.
Sedangkan dalam perkara ini, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Menara 165 Lantai 22 , Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.