Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta subsider Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Sebelumnya pada Oktober beredar kabar bahwa Erwin terjaring OTT Kejari Bandung namun kabar tersebut dibantah baik oleh kejaksaan maupun Erwin meski kemudian ia diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca Juga:
Kejari Ungkap Modus Sistematis Pengondisian Proyek oleh Dua Pejabat Bandung
Kejari Bandung masih mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025 dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk Erwin dan sejumlah pejabat OPD.
Dalam pemeriksaan pada 31 Oktober Erwin menyatakan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik yang berkomitmen pada transparansi akuntabilitas dan pemberantasan korupsi.
“Sebagai pejabat publik saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” tuturnya.
Baca Juga:
Rakyat Masih Peduli, KPK Dapat Ribuan Pengaduan Dugaan Korupsi pada Semester I Tahun Ini
Ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Kejari Bandung demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Redaksi: Elsya Tei Ahaddini
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.