Ia meminta agar norma dalam pasal tersebut diperjelas dengan menambahkan frasa "secara melawan hukum" serta frasa "melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya".
Selain itu, ia juga memohon agar ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama tiga tahun karena dinilai tidak proporsional.
Baca Juga:
Aturan PMSE Baru Diteken, Mendag Perkuat Perlindungan Konsumen dan UMKM di Era Digital
Hasto turut meminta agar kata "dan" dalam frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dimaknai secara kumulatif sehingga seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti menghalangi seluruh tahapan proses tersebut.
Sebelumnya, Hasto pernah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, namun terbukti terlibat dalam pemberian suap sehingga dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Tiga Proyek PGE Masuk Green Book, Dana Rp8,6 Triliun Siap Mengalir dari Dunia Internasional
Meski demikian, Hasto tidak menjalani hukuman tersebut karena telah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.