WahanaNews.co, Jakarta - Partai Demokrat menyatakan tidak akan keluar dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) terlepas siapapun nantinya cawapres yang akan dipilih oleh Prabowo Subianto di kontestasi politik Pilpres 2024.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan partainya telah berkomitmen penuh untuk mendukung Prabowo dalam meraih kemenangan di Pilpres 2024.
Baca Juga:
7 Daerah Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
"Siapapun cawapresnya pak Prabowo, kami akan tetap berjuang habis-habisan untuk memenangkan pak Prabowo di Pilpres," kata Herzaky saat dilansir CNNIndonesia, Kamis (19/10).
Herzaky menyebut Demokrat akan menghormati keputusan Prabowo apabila misalnya nanti memilih Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Menteri BUMN Erick Thohir, atau bahkan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
"Jadi enggak ada ceritanya balik kanan, geser kiri, kami komitmen full power. Ini arahan Ketua Umum AHY yang sudah disampaikan kepada para kader," imbuhnya.
Baca Juga:
Baru Berumur Sehari, UU TNI Digugat 7 Mahasiswa UI ke MK
Senada, Juru Bicara Muda DPP Partai Demokrat Diska Putri Pamungkas menyebut Demokrat akan tetap berada di KIM meskipun misalnya Prabowo memilih Erick Thohir yang notabenenya merupakan usulan dari PAN.
"Demokrat akan menerima Pak Erick dan tetap bersama Pak Prabowo, jika Pak Prabowo memutuskan pak Erick sebagai cawapresnya," kata Diska.
Diska menyebut Demokrat selama ini telah diperlakukan dengan baik dan setara oleh Prabowo beserta parpol yang terlebih dahulu bergabung di KIM. Dengan demikian, Demokrat mempercayakan sepenuhnya keputusan perihal cawapres ke tangan Prabowo.
"Sejak awal Partai Demokrat tidak mengusung kader utama sebagai cawapres. Jadi siapa pun yang diputuskan pak Prabowo, tentu partai Demokrat akan mendukungnya. Kami percaya, yang akan dipilih pak Prabowo adalah calon yang memiliki peluang menang lebih besar," ujar Diska.
Nama cawapres Prabowo beberapa pekan lalu menguat ke empat nama. Mereka yakni, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang diusung oleh Partai Golkar.
Ada pula Menteri BUMN Erick Thohir yang diusung oleh PAN, dua lainnya yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Kemudian, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, nama Gibran menguat.
Namun belakangan, beredar surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat cawapres yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Erick Thohir dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Pun Erick juga mengurus SKCK yang notabenenya diketahui sebagai syarat pendaftaran capres-cawapres. PAN juga mengonfirmasi bahwa meskipun keputusan belum final, namun nama Erick menguat dibandingkan kandidat lainnya.
[Redaktur: Sandy]