Dia menuturkan bahwa penangkapan terhadap para tersangka teroris NII itu merupakan bentuk pencegahan sebelum terjadinya tindakan terorisme di Indonesia.
Ia menekankan bahwa Densus 88 diberi kewenangan untuk mencegah aksi teror berdasarkan Undang - undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"Kami ambil di depan sebelum sampai di tingkat yang membahayakan atau mengganggu keamanan masyarakat. Kami sudah tak seperti dulu dengan menunggu peristiwa baru melakukan penangkapan," ucap perwira menengah itu.
Menurutnya, jaringan teroris NII ini kerap melakukan perekrutan dari tingkat pusat ke tingkat di daerah. Ia menggambarkan bahwa sel-sel jaringan teroris yang ditangkap di Sumatera Barat sebagai kelompok 'Kecamatan' di NII.
Sementara, lima anggota teroris NII yang ditangkap di wilayah Tangerang Raya sebagai 'Kabupaten/Kota' di NII. Menurutnya, mereka menggambarkan klasifikasi keanggotaannya seperti wilayah administrasi di Indonesia.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
"Makanya susah kalau kita membayangkan konsepnya mereka dengan kita kan," jelas Aswin.
Temuan Densus soal dugaan rencana menggulingkan pemerintah itu diragukan oleh sejumlah pihak pasca penangkapan.
Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding yang meminta Densus 88 harus melakukan penyidikan secara akuntabel dan transparan untuk membuktikan dugaan mereka.