WahanaNews.co | Usai sempat ditahan di tempat khusus (Patsus) buntut keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Polri meluruskan jumlah anggota kepolisian yang dibebaskan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap hanya lima orang yang kembali kerja usai pengusutan kasus Ferdy Sambo, setelah keluar dari Patsus.
Baca Juga:
Polisi Biadab di Makassar, Dipergoki Selingkuh Lalu Seret Istri di Jalanan Pakai Mobil
Anggota yang sempat berada di Patsus itu kini bekerja di pelayanan markas (Yanma) dan diawasi oleh Propam.
“Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," kata Dedi, Jumat (9/9).
Sementara, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Pujiyarto yang telah menjalani sidang KKEP dan selesai menjalani hukuman juga dibebaskan dari Patsus.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
Sebelumnya, sempat tersebar kabar bahwa 11 orang polisi telah dibebaskan dari Patsus dan kembali kerja, usai Polri menyatakan bahwa seluruh polisi yang di Patsus sudah dibebaskan, kecuali yang tersangka pidana.
Berikut rincian lima anggota yang telah dibebaskan dari Patsus:
1. Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri. Saat ini sudah keluar patsus, namun masih menunggu persidangan KKEP