WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tragedi 1965.
Desakan tersebut dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Bahkan Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi agar kasus itu naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Komisioner Komnas HAM, Choirun Anam mengatakan langkah itu harus segera diambil karena korban Tragedi 1965 banyak yang sudah tua. Bahkan, tak sedikit yang sudah meninggal dunia.
"Penting untuk segera melakukan penyelesaian kasus tersebut. Hampir semua kasus mengalami tantangan yang berat, korban semakin tua, bahkan ada yang meninggal, konsuekensinya pembuktian juga semakin berat," kata Anam, Senin (21/2).
Anam menjelaskan dari 13 kasus pelanggaran HAM berat, baru satu kasus yang masuk ke penyidikan yaitu kasus Paniai. Ia berharap Kejagung tidak meninggalkan Tragedi 1965.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Kami berharap, tidak hanya kasus Paniai yang berproses namun kasus pelanggaran berat HAM lainnya," ujarnya.
Anam mengaku pihaknya sudah sering mengkomunikasikan kelajutan kasus tersebut dengan Kejagung. Pihaknya juga sering mendiskusikannya dengan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Dari diskusi itu, kata Anam, pemerintah mengklaim akan menindaklanjuti penyelesaian kasus HAM berat yang terjadi di masa lalu tersebut.