"Semua kasus pelanggaran berat HAM [dikomunikasikan dengan Kejagung]. Lama, yang sering malah dengan menkopolhukam. [Respons pemerintah] mengupayakan proses, termasuk Paniai itu bagian dari proses tersebut," katanya.
Rekomendasi Komnas HAM
Anam menjelaskan Komnas HAM sudah membentuk Tim Penyelidikan Pro Justisia untuk Tragedi 1965 pada 2008. Penyelidikan itu berlangsung selama 4 tahun.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Pada 23 Juli 2012, Tim Penyelidik Pro Justisia Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikanya. Hasilnya, Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM berat dalam Tragedi 1965/1966.
Dari hasil penyelidikan itu, Komnas HAM mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama, Komnas HAM meminta Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan.
Rekomendasi kedua, hasil penyelidikan Komnas HAM juga dapat diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya (KKR).
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Kerja Komnas HAM tuntas sesuai dengan UU 26 /2000. Pembuktian pekerjaannya penyidik, bukan Komnas," kata Anam.
Anam pun berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti. Sehingga, kata Anam, beban negara satu per satu berkurang.
"Langkah konkret penting untuk segera diambil, agar kasus itu terselesaikan dan tidak menjadi beban bangsa dan negara terus menerus," ucapnya.