Setelah mengambil koper tersebut, Geri membawanya pulang dan menghitung isi uang di dalamnya sesuai arahan Saeful Bahri.
Menurut pengakuannya, uang dalam koper itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, dengan total nilai mencapai Rp 850 juta.
Baca Juga:
KPK Buka Kasus Baru di Kalimantan Barat, Lakukan Penggeledahan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, lalu menanyakan kepada Geri bagaimana proses pembagian uang tersebut.
“Kemudian yang tadi pembagiannya seingat saksi bagaimana ini? Bisa diingat-ingat kembali?” tanya jaksa Takdir kepada Geri.
Namun, Geri mengaku sudah lupa rincian pembagiannya dan meminta bantuan jaksa untuk mengingatkan kembali isi keterangannya kepada penyidik.
Baca Juga:
Motor Royal Enfield Sitaan KPK dari Rumah Ridwan Kamil Ternyata Atas Nama Orang Lain
Jaksa Takdir kemudian membacakan pernyataan Geri yang sebelumnya disampaikan saat pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam keterangan itu, disebutkan bahwa Saeful memerintahkan Geri mengambil Rp 170 juta dari koper dan memasukkannya ke dalam kantong plastik.
Uang tersebut, menurut arahan Saeful, diperuntukkan bagi pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, yang membantu menyusun argumentasi hukum untuk pengurusan PAW Harun Masiku.