"Rp 2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa Takdir.
Geri membenarkan keterangan tersebut.
Baca Juga:
KPK Buka Kasus Baru di Kalimantan Barat, Lakukan Penggeledahan
Setelah itu, Geri pergi ke rumah Saeful dan menyerahkan uang tersebut kepada Ilham. Penyerahan dilakukan sambil melakukan panggilan video dengan Saeful Bahri sebagai saksi visual.
Tak hanya itu, Geri juga menemui Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, untuk menyerahkan uang yang telah diarahkan.
"Ketemunya di mana spesifiknya? Di basement kah? Di lobi kah?" tanya jaksa Takdir.
Baca Juga:
Motor Royal Enfield Sitaan KPK dari Rumah Ridwan Kamil Ternyata Atas Nama Orang Lain
"Di parkiran basement," jawab Geri singkat.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan obstruction of justice serta turut serta dalam suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui skema PAW periode 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.