WahanaNews.co | Eks Kepala Biro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga didakwa menerima suap dalam kasus dugaan penghapusan
nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftarred notice. Dalam perkara ini, dia didakwa menerima
suap USD
150 ribu atau setara Rp 2,2 miliar (Rp 2.200.350.000).
"Brigjen Pol. Prasetijo Utomo menerima 150 ribu dolar AS
dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270
ribu dolar AS, dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata
Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin
(2/11/2020).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Berdasarkan kurs rupiah saat ini, 200 ribu dolar Singapura
setara Rp 3,96 miliar (Rp 3.966.300.000).
Sedangkan 270 ribu dolar AS, setara Rp 2,14
miliar (Rp 2.149.177.548). Sehingga, total suap yang diterima
Napoleon sebesar Rp 6,11
miliar (Rp 6.115.477.548). Jaksa mengatakan, Napoleon
diperintahkan menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO)
yang tercatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Napoleon lantas memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan
kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div
HI pada 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pada Mei 2020 dan
surat nomor B/1036/V/2020/NCB-Div HI pada 5 Mei 2020.
"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020
pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto
Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi
Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," ungkap Jaksa.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Awal Mula Transaksi Suap
Jaksa menjelaskan, sejak 2009, Joko Tjandra menjadi buron kasus
korupsi hak tagih (cessie) bank Bali. Pada awal April 2020, Joko yang berada di
Kuala Lumpur, Malaysia menghubungi H Tommy Sumardi.